Notification

×

Iklan

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan, 14 LC Diamankan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:18 WIB Last Updated 2026-05-09T09:18:00Z

Satpol PP Padang Bubarkan 4 Tempat Hiburan Malam dan Amankan 14 Wanita

Padang, Rakyatterkini.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli serta pengawasan ketat terhadap sejumlah kafe karaoke dan tempat hiburan malam pada Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tempat hiburan yang beroperasi melewati jam yang telah ditetapkan.

“Setelah menerima informasi, kami langsung turun ke lapangan dan mendapati empat lokasi hiburan malam yang masih beroperasi. Petugas kemudian membubarkan aktivitas di lokasi tersebut sekaligus melakukan pengecekan KTP para pengunjung,” jelasnya.

Dalam operasi itu, petugas menemukan adanya tempat hiburan yang tetap buka hingga pukul 02.30 WIB. Padahal, aturan yang berlaku hanya memperbolehkan operasional hingga pukul 02.00 WIB.

Albana menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain menghentikan aktivitas di lokasi, petugas juga mengamankan sebanyak 14 perempuan yang diduga berperan sebagai pemandu lagu (LC).

“Ke-14 wanita tersebut telah kami bawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai ketentuan. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Albana.

Tak hanya itu, Satpol PP juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan. Mereka diminta untuk hadir menghadap PPNS dengan membawa dokumen perizinan usaha secara lengkap.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update