Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan larangan bagi pedagang hewan kurban untuk berjualan di atas trotoar maupun fasilitas umum lainnya. Pedagang yang masih nekat melanggar aturan tersebut akan diberikan teguran.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa aturan larangan penggunaan fasilitas umum untuk berdagang sudah diatur dalam peraturan daerah.
“Tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas umum seperti trotoar untuk berjualan. Hal itu sudah jelas dilarang dalam Perda,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Ia mengimbau para pedagang agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan dan memilih lokasi yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami minta dagangan tidak dipajang di trotoar. Lebih baik masuk ke halaman sendiri. Kalau masih melanggar, tentu akan kami tegur dan larang,” tambahnya.
Menjelang Iduladha, Satpol PP juga akan meningkatkan patroli untuk mengawasi aktivitas penjualan hewan kurban, guna memastikan tidak ada pedagang yang menggunakan ruang publik secara tidak semestinya.
Menurut Satriadi, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang signifikan, meski ada beberapa laporan yang masuk dan masih dalam proses pendataan.
Ia juga memperkirakan aktivitas penjualan hewan kurban akan mulai meningkat sekitar 10 hari sebelum Iduladha 2026, lalu akan kembali normal setelah perayaan selesai.
“Biasanya memang ramai sekitar sepuluh hari sebelum hari H. Setelah itu, aktivitas akan selesai dengan sendirinya,” pungkasnya.(da*)


