Notification

×

Iklan

Roblox Terapkan Verifikasi Usia, Menkomdigi Apresiasi

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:15 WIB Last Updated 2026-05-01T20:15:00Z

Konferensi pers Komdigi terkait PP Tunas.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas langkah platform gim Roblox yang telah menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia.

Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Meutya menjelaskan bahwa penerapan aturan tersebut sangat relevan, mengingat jumlah pengguna anak di platform itu cukup besar.

Dari sekitar 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, tercatat sekitar 23 juta di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

“Roblox telah menghapus fitur komunikasi dengan orang asing bagi pengguna di bawah 16 tahun dan 13 tahun. Ini sesuai dengan ketentuan utama dalam regulasi pemerintah, yaitu pembatasan interaksi dengan pihak tidak dikenal serta pengendalian konten,” ujar Meutya.

Selain itu, platform tersebut juga menghadirkan fitur pengaturan waktu penggunaan (screen time) yang dapat dikontrol oleh orang tua untuk membantu mengurangi risiko kecanduan gim pada anak.

Meutya menambahkan, hingga saat ini sudah ada delapan platform digital besar yang menyatakan komitmen untuk mematuhi PP Tunas, di antaranya Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, YouTube, dan TikTok.

Ia juga menyebutkan bahwa penerapan perlindungan anak di ruang digital mendapat dukungan dari pemerintah daerah, salah satunya melalui kebijakan pembatasan penggunaan perangkat elektronik di lingkungan sekolah.

“Kami sangat terbantu jika anak-anak di sekolah tidak membawa gawai,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, turut mengapresiasi langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menjalankan PP Tunas.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi salah satu upaya penting dalam melindungi generasi muda dari paparan paham radikal serta propaganda terorisme di dunia digital.

“Kami telah melakukan pencegahan terhadap 112 anak yang terpapar paham terorisme melalui media sosial,” ungkapnya.

BNPT menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan secara berkelanjutan agar anak-anak tidak menjadi target kelompok teroris yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran ideologi.

Pemerintah berharap kerja sama antara regulasi, kepatuhan platform digital, dan pengawasan orang tua dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update