Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang pria berinisial KM (61) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap adik kandungnya, KA (58), di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di hampir seluruh tubuhnya.
Peristiwa ini dipicu oleh ketersinggungan pelaku setelah korban memintanya untuk membersihkan rumah. Bukannya menerima teguran, pelaku justru tersulut emosi dan melakukan penganiayaan.
Korban dilaporkan mengalami luka robek di bagian kepala serta lebam di beberapa bagian tubuh akibat aksi kekerasan tersebut.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa kemudian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, pada Minggu (24/5/2026). Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebuah senjata tajam yang diduga digunakan saat kejadian.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol. Teguran dari korban justru memicu kemarahan hingga berujung pada penganiayaan.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya dalam kondisi tidak sadar penuh akibat pengaruh alkohol.
Menurut keterangan, pelaku awalnya memukul korban dengan tangan kosong, kemudian melanjutkan dengan menggunakan gagang senjata tajam.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka terbuka di kepala dan memar di berbagai bagian tubuh.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(da*)


