Notification

×

Iklan

Polisi Ungkap Pengeroyokan dan Perampasan di Bantul, 5 Pelaku Ditangkap

Selasa, 19 Mei 2026 | 00:11 WIB Last Updated 2026-05-18T17:11:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com– Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang disertai aksi perampasan di wilayah Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Dalam pengungkapan tersebut, sedikitnya lima orang yang diduga terlibat telah diamankan secara bertahap oleh jajaran Reskrim Polsek Pundong.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kampung Dusun Monggang, Kalurahan Srihardono, Pundong, Bantul. Sebelum kejadian utama, korban disebut sempat mengalami insiden di beberapa titik lokasi berbeda.

Kapolsek Pundong AKP Rumpoko bersama Kanit Reskrim Iptu Heru Hariyantoko menjelaskan, awal kejadian bermula ketika korban pulang dari rumah rekannya di kawasan Bambanglipuro sekitar pukul 02.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di Jalan Parangtritis KM 16, tepatnya di daerah Tarungan, Panjangrejo, korban melihat sekelompok pengendara motor. Karena merasa mengenali salah satu dari mereka, korban kemudian mendekat. Namun situasi berubah menjadi cekcok yang berujung dugaan tindak kekerasan hingga korban terjatuh.

Setelah itu, korban dibawa ke area persawahan di Dusun Kopek, Srihardono. Di lokasi tersebut, korban kembali diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku. Selain mengalami luka, korban juga kehilangan telepon genggam serta sejumlah uang tunai.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek dan memar di bagian kepala. Usai meminta pertolongan, korban menjalani perawatan medis sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pundong.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di beberapa titik.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi satu orang terduga pelaku yang kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap empat orang lainnya di lokasi berbeda di wilayah Bantul.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, benda yang diduga digunakan saat kejadian, serta sisa uang hasil perampasan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama sesuai ketentuan Pasal 262 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update