Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu-sabu dengan berat kurang lebih 200 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Muslim Saprudin (47), yang merupakan warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Menurut Azhamu, barang bukti sabu yang diamankan terdiri dari dua paket dengan masing-masing berat sekitar satu ons. Namun, jumlah tersebut masih bersifat perkiraan awal karena akan mengalami penyesuaian dalam proses pemeriksaan resmi.
Penangkapan dilakukan di Jorong Tiumang, Nagari Tiumang, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Selain sabu, polisi juga menyita 93 butir pil yang diduga ekstasi, satu unit mobil Honda Brio, telepon seluler, serta dokumen kendaraan.
Ia menambahkan, proses penggeledahan di lokasi kejadian turut disaksikan oleh warga setempat guna memastikan transparansi tindakan kepolisian.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang mengemudikan mobil di kawasan Tiumang.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Dharmasraya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(da*)


