Padang, Rakyatterkini.com – Kasus pencurian bahan bangunan di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, berhasil diungkap oleh aparat Unit Reskrim Polsek Padang Utara.
Seorang pria berinisial AIL (39), yang dikenal dengan panggilan Jejeng, diamankan polisi karena diduga mengambil puluhan batang kayu milik warga.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, menjelaskan bahwa pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu ditangkap oleh Tim Aligator pada Jumat (15/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah proyek bangunan yang berada di Jalan Simpang Sari Batu, Ulak Karang. Polisi bergerak setelah memastikan lokasi keberadaan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
Saat ditangkap, Jejeng tidak memberikan perlawanan. Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat pagi (8/5) sekitar pukul 07.00 WIB di area proyek dekat Pos Ronda Tepi Pantai, Jalan Bunda Dalam, Kelurahan Ulak Karang Utara.
Korban yang datang ke lokasi proyek mendapati material bangunan berupa kayu yang baru dibelinya telah hilang.
Berdasarkan data, barang yang dicuri meliputi enam batang kayu ukuran 6/12, 30 batang kayu ukuran 5/10, serta sekitar 30 batang kayu ukuran 5/7.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah hampir satu pekan melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku yang tengah bekerja di proyek bangunan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pelarian.
“Tim opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi kerjanya. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui melakukan pencurian bersama rekannya,” ujar AKP Yuliadi, Sabtu (16/5).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 15 batang kayu ukuran 5/10 dan dua batang kayu ukuran 5/12 yang diduga bagian dari hasil curian.
Saat ini, Jejeng telah ditahan di Mapolsek Padang Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(da*)


