Padang Panjang, Rakyatterkini.com– Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AB (46) yang diduga terlibat praktik pungutan liar terhadap pengguna jalan di kawasan Jalur Lembah Anai, Kelurahan Silaing Bawah, Kota Padang Panjang.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas beredarnya video yang sempat memicu keresahan publik dan viral di berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook.
Eks petugas flagman atau pengatur lalu lintas proyek tersebut ditangkap oleh tim gabungan pada Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kediaman adik kandungnya yang berada di Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, aksi yang dilakukan AB berupa pemerasan berkedok jasa pengaturan buka-tutup jalur terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korbannya adalah rombongan mahasiswa yang tengah menggunakan empat unit bus dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menunggu di sekitar jalur tersebut untuk mengincar bus yang hendak melintas. Saat kendaraan tertahan di portal Silaing Bawah, ia kemudian menawarkan “bantuan” agar rombongan dapat melewati Jalur Lembah Anai yang saat itu tengah diberlakukan pembatasan. Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp450.000.
AB diketahui pernah bekerja sebagai petugas flagman di PT HKI pada lokasi tersebut. Namun, ia diberhentikan sekitar dua bulan lalu akibat pengurangan tenaga kerja. Meski sudah tidak lagi bertugas, ia diduga memanfaatkan sisa relasi dengan petugas portal yang masih aktif untuk melancarkan aksinya.
Saat diamankan oleh Tim Resmob Polda Sumbar bersama Opsnal Satreskrim Polres Padang Panjang, AB bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.
Kepada penyidik, pria tersebut mengaku nekat melakukan tindakan itu karena tekanan ekonomi yang dialami, terlebih setelah rumahnya terdampak longsor dan dirinya tidak lagi memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasi Humas IPTU Junaidi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan yang viral, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini kasus masih dalam pendalaman dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Junaidi, Jumat (22/5/2026).
Polres Padang Panjang juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan praktik pungli atau gangguan keamanan lainnya di jalan raya, guna menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan kondusif di Sumatera Barat.(da*)


