Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan QRIS di Solok Kota

Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:45 WIB Last Updated 2026-05-02T11:45:00Z

Seorang Pria di Solok Rugikan Toko hingga Rp 43 Juta

Solok, Rakyatterkini.com – Tim Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus bukti pembayaran QRIS palsu di salah satu toko yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RPA (38) telah ditangkap setelah terbukti merugikan pihak toko hingga puluhan juta rupiah.

“Pelaku RPA sudah kami amankan karena melakukan penipuan terhadap kasir toko dengan total kerugian sekitar Rp43,7 juta,” ujarnya pada Sabtu (2/5/2026).

Ia menjelaskan, aksi penipuan tersebut diduga terjadi pertama kali pada Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku berbelanja di toko tersebut dan setiap kali transaksi, ia menunjukkan bukti pembayaran QRIS yang ternyata tidak valid.

Dalam aksinya, tersangka sempat berulang kali melakukan pembelian yang dilayani oleh tiga karyawan toko secara bergantian dengan menggunakan modus yang sama.

Kecurigaan mulai muncul ketika salah satu karyawan berinisial U mendapat peringatan dari rekannya berinisial I agar lebih berhati-hati terhadap pelanggan tersebut, karena kerap bertransaksi tanpa kejelasan pembayaran.

Pada 27 April 2026, kedua karyawan tersebut kemudian menelusuri kembali bukti pembayaran QRIS yang sebelumnya sempat difoto oleh pelaku. Dari hasil pengecekan, ditemukan kejanggalan pada struk digital tersebut, yakni tidak adanya nomor ID transaksi yang sah.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pemilik toko berinisial SW (51). Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh transaksi, diketahui total kerugian mencapai Rp43.775.000.

Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait.

Tidak berselang lama, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali datang ke Kedai Axera. Tim Unit 1 Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Oon.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, RPA dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menerima pembayaran digital, khususnya dengan sistem QRIS. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan modus penipuan serupa.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update