Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian BBM di Padang

Selasa, 19 Mei 2026 | 12:15 WIB Last Updated 2026-05-19T07:22:34Z

Tiga Pelaku Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang

Padang, Rakyatterkini.com - Kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari tangki kendaraan yang sempat meresahkan warga Kota Padang akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Padang pada Senin (18/5/2026). 

Tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan BBM dari tangki mobil pribadi mereka. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah ramai dibagikan di media sosial, karena diduga terjadi di sejumlah titik berbeda di wilayah Kota Padang.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta menelusuri berbagai rekaman dan pola aksi yang digunakan pelaku di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah pada tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Ketiganya kemudian berhasil ditangkap di lokasi berbeda oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Kasat Reskrim Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan perkara serupa.

Ia menjelaskan, para pelaku diduga telah melakukan aksinya di lebih dari 20 lokasi berbeda di Kota Padang. Modus yang digunakan adalah menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi pada malam hari.

“Pelaku menyedot BBM dari tangki kendaraan menggunakan selang dan peralatan khusus yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil, mereka langsung meninggalkan lokasi untuk menghindari kecurigaan,” jelasnya, Selasa (19/5).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua jerigen berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis Pertalite, selang plastik, alat penyedot bahan bakar, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pelaku tambahan yang terlibat. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di malam hari atau di lokasi yang minim pengawasan. Warga disarankan memasang CCTV di sekitar rumah untuk mencegah tindak kejahatan serupa, serta segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal antara tujuh hingga sembilan tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update