Notification

×

Iklan

Polisi Ringkus Pencuri Dompet di Lubuk Begalung Padang

Senin, 25 Mei 2026 | 04:17 WIB Last Updated 2026-05-24T21:51:31Z

Pencuri dompet dan ayam ditangkap Tim Klewang.

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Dd (26) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dompet milik warga di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang. 

Selain itu, pelaku juga disebut terlibat dalam beberapa aksi pencurian ayam di sejumlah lokasi kejadian (TKP) di wilayah Kota Padang.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian serta informasi kehilangan korban menyebar luas di media sosial dan viral di kalangan masyarakat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Lubuk Begalung pada Senin (18/5) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, korban kehilangan dompet yang diletakkan di bagian depan sepeda motor yang sedang terparkir di area kos.

Dompet tersebut berisi sejumlah barang penting, antara lain kartu identitas, kartu ATM, serta uang tunai milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dd diamankan pada Sabtu (23/5) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang menyadari dompetnya hilang di area parkir rumah kos tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (24/5).

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengumpulkan berbagai petunjuk hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Aiptu David Rico Darmawan atau David WW berhasil menangkap Dd di sebuah rumah kontrakan di kawasan Batu Taba, Lubuk Begalung tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan, dompet milik korban, kartu identitas, kartu ATM, serta sisa uang hasil curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan dompet di bagian depan sepeda motor, sehingga dengan mudah mengambil barang tersebut sebelum melarikan diri.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update