Jakarta, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya mengungkap kasus penipuan daring yang memanfaatkan video call berbasis kecerdasan buatan (AI) di Kota Sorong. Dalam aksi tersebut, pelaku menyamar dengan menggunakan identitas seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) untuk meyakinkan korban agar mengirimkan seluruh dana yang ada di rekeningnya.
Korban bernama Usman, seorang pegawai di salah satu instansi di Sorong, mengalami kerugian hingga Rp93.080.000 setelah terperdaya oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari sebuah Polda di Indonesia.
Peristiwa ini terjadi pada 5 November 2025 saat korban sedang bertugas piket. Tiba-tiba, ia menerima panggilan video dari seseorang yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Kombes.
Pelaku memanfaatkan teknologi AI untuk memanipulasi tampilan wajah dalam panggilan video sehingga terlihat seperti aparat kepolisian asli. Hal ini membuat korban percaya bahwa dirinya benar-benar sedang berkomunikasi dengan seorang perwira polisi.
Pelaku kemudian menyampaikan bahwa rekening korban terindikasi terkait tindak pidana pencucian uang. Korban diminta untuk mentransfer seluruh saldo rekeningnya guna “verifikasi” oleh PPATK, dengan janji uang tersebut akan dikembalikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Menurut pihak kepolisian, pelaku sengaja menciptakan tekanan psikologis dengan isu pencucian uang agar korban panik dan mengikuti semua instruksi yang diberikan.
Karena merasa takut, korban akhirnya mengirimkan seluruh uangnya ke rekening yang ditunjukkan pelaku. Namun setelah transaksi dilakukan, nomor pelaku tidak bisa lagi dihubungi.
Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, Usman kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Papua Barat Daya pada 1 Desember 2025. Tim Siber Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan untuk menelusuri pelaku dan aliran dana.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa identitas perwira polisi yang digunakan pelaku sepenuhnya palsu, dan tidak ada anggota dengan nama maupun jabatan tersebut di institusi yang diklaim pelaku.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak perbankan serta OJK untuk menelusuri rekening penampung dana korban.
Kolaborasi antar lembaga tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil melacak aliran dana hingga uang korban dapat dipulihkan sepenuhnya.
Pihak OJK sendiri diketahui terus mendorong penanganan kasus penipuan digital dengan memperkuat kerja sama bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.
Setelah dana berhasil dikembalikan, korban memutuskan mencabut laporan yang sebelumnya diajukan. Usman juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolda Papua Barat Daya, Ditreskrimsus, dan Tim Siber atas keberhasilan mengembalikan uangnya.(da*)


