Pariaman, Rakyatterkini.com– Pengadilan Negeri (PN) Pariaman mencatat tonggak baru dalam penanganan perkara pidana setelah untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam sidang kasus pencurian di ruang utama pengadilan tersebut.
Perkara bernomor 17/Pid.B/2026/PN Pmn itu melibatkan seorang terdakwa yang diketahui mengambil 43 butir kelapa milik warga di Korong Padang, Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Kejadian bermula ketika terdakwa bersama seorang rekannya mengambil kelapa tanpa izin dengan tujuan untuk dijual kembali. Dalam aksinya, terdakwa juga membawa sebilah parang yang diduga digunakan untuk menimbulkan rasa takut. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp400.000.
Sidang perkara ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dewi Yanti, dengan anggota hakim Dandi Septian dan Gustia Wulandari.
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Aturan tersebut memungkinkan penyelesaian melalui pendekatan restoratif, terutama untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan dengan ancaman hukuman yang masih dalam batas tertentu.
Dalam keterangannya, PN Pariaman menyampaikan bahwa mekanisme ini diterapkan pada tahap persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 KUHAP, sehingga membuka ruang penyelesaian perkara melalui pemulihan keadaan yang difasilitasi pengadilan.
Selama proses persidangan, majelis hakim turut memfasilitasi pertemuan antara terdakwa dan korban. Dalam kesempatan itu, terdakwa menyampaikan permintaan maaf yang kemudian diterima dengan ikhlas oleh korban.
Suasana haru sempat mewarnai ruang sidang ketika terdakwa menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp215.000 sebagai bagian dari kesepakatan damai yang telah disetujui kedua belah pihak di hadapan majelis hakim.
Kesepakatan perdamaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dengan mempertimbangkan masa tahanan yang telah dijalani serta adanya upaya pemulihan antara pelaku dan korban, hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 20 hari kepada terdakwa.
Langkah yang diambil Pengadilan Negeri Pariaman ini dinilai sebagai wujud perubahan pendekatan hukum, dari yang semata-mata berorientasi pada hukuman, menuju penyelesaian yang menekankan pemulihan hubungan sosial.
Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih manusiawi serta memperkuat kembali harmoni di tengah masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.(da*)


