Notification

×

Iklan

PLN Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik Saat Jam Puncak

Minggu, 10 Mei 2026 | 04:17 WIB Last Updated 2026-05-09T22:47:17Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Masyarakat sering mempertanyakan apakah penggunaan listrik pada pukul 17.00–22.00 menjadi lebih mahal. PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa rentang waktu tersebut memang termasuk periode beban puncak penggunaan listrik di Indonesia.

Namun, benarkah tarif listrik ikut naik pada jam tersebut?

Mengutip pernyataan resmi dari akun @pln_id, Sabtu (9/5/2026), PLN menegaskan bahwa meskipun terjadi lonjakan konsumsi listrik pada sore hingga malam hari, hal itu tidak mempengaruhi harga listrik yang dibayar pelanggan.

PLN memastikan tarif listrik tetap berlaku sama sepanjang waktu, tanpa ada perbedaan harga berdasarkan jam pemakaian.

Pemerintah juga membantah isu yang beredar di media sosial terkait kenaikan tarif listrik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan tarif listrik.

“Untuk saat ini, hasil evaluasi kami belum menunjukkan adanya kenaikan tarif listrik,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku untuk periode April–Juni 2026 (kuartal II):

1. Tarif listrik rumah tangga
R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53/kWh

2. Tarif listrik bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

3. Tarif listrik industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74/kWh

4. Tarif listrik fasilitas pemerintah & penerangan jalan umum
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53/kWh
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh

5. Tarif listrik sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925/kWh

Dengan demikian, meski penggunaan listrik meningkat pada jam tertentu, pelanggan tetap dikenakan tarif yang sama tanpa adanya kenaikan harga berdasarkan waktu pemakaian.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update