Notification

×

Iklan

Pengemudi di Bogor Jadi Tersangka Usai Aniaya Pengendara

Jumat, 22 Mei 2026 | 09:36 WIB Last Updated 2026-05-22T02:36:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Peristiwa perselisihan akibat bunyi klakson mobil di Jalan Alternatif Cibubur, Gunungputri, Kabupaten Bogor, berujung panjang hingga ke ranah hukum. Seorang pengemudi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara lain.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Perselisihan yang awalnya dipicu oleh bunyi klakson itu kemudian berakhir dengan tindakan kekerasan, hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Aksi pemukulan itu bahkan terekam kamera dan menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat keluar dari kendaraannya seorang diri sebelum kemudian memukul korban serta merusak mobil yang dikendarai korban.

Kapolsek Gunungputri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemukulan berulang kali. “Pelaku memukul korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali ke arah bibir, kemudian kembali memukul ke arah rahang sebelah kanan sebanyak dua kali,” ujarnya, Senin (18/5).

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun pada awalnya, pelaku masih dalam proses pengejaran.

“Identitas sudah kami ketahui, dan saat itu masih dalam proses pencarian,” kata Robby, Selasa (19/5).

Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Penyelidikan kemudian berkembang hingga polisi menetapkan pria berinisial RG (40) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penganiayaan sekaligus perusakan terhadap kendaraan korban.

RG dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

“Status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan tersangka telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” jelas Kapolsek, Kamis (21/5).

Pelaku diamankan pada Rabu (20/5) sore setelah sebelumnya sempat dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian

Polisi mengungkapkan bahwa korban saat itu tengah melintas dari arah Jalan Alternatif Cibubur menuju Cileungsi. Saat berada di lokasi, korban melihat sebuah mobil berwarna kuning keluar dari area sekitar Masjid At-Taqwa dan langsung masuk ke jalur utama.

Karena terkejut, korban kemudian membunyikan klakson panjang. Hal itu diduga memicu emosi pelaku, yang kemudian menghentikan laju kendaraan korban di tengah jalan.

Setelah berhenti, pelaku turun dan langsung melakukan perusakan mobil serta penganiayaan terhadap korban. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan menembak korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian bibir dan rahang kanan.

Motif Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa tindakan tersebut dipicu emosi pelaku yang saat itu sedang membawa bayi di dalam mobil.

Menurut keterangan kepolisian, bayi tersebut terbangun akibat suara klakson, sehingga pelaku tersulut emosi dan merasa terganggu.

“Pelaku emosi karena anaknya yang masih bayi terbangun akibat suara klakson. Ia kemudian bereaksi berlebihan dengan melakukan pemukulan,” ujar Kapolsek.

Peristiwa ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update