Pariaman, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkot menyiapkan sanksi berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak segera memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman, Rudy Repenaldi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat tertanggal 23 April 2026. Surat tersebut memuat data kendaraan ASN yang tercatat belum melakukan daftar ulang (BDU) PKB di lingkungan Pemkot Pariaman.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat sekitar 722 ASN yang terindikasi memiliki tunggakan pajak kendaraan. Rudy menyebutkan, sejak diterbitkannya surat edaran pada akhir April 2026, lebih dari 300 ASN telah menindaklanjuti dan melunasi kewajibannya.
“Dari total 722 ASN yang terdata, sudah lebih dari 300 orang yang membayar setelah surat edaran diterbitkan. Namun masih ada sekitar 400 lebih yang belum menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Meski ada peningkatan kepatuhan, pemerintah daerah masih menyoroti sejumlah ASN yang belum merespons imbauan tersebut. Karena itu, Pemkot Pariaman menegaskan bahwa bukti pelunasan PKB kini menjadi salah satu syarat utama dalam pencairan TPP.
Rudy menegaskan, apabila imbauan ini tidak dipatuhi, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah administratif berupa penundaan pembayaran TPP bagi ASN terkait.
“Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai akan ditunda,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap pajak oleh ASN dapat memberikan citra negatif di mata masyarakat. Menurutnya, ASN seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak. Kepatuhan mereka sangat penting sebagai bagian dari penguatan pendapatan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkot Pariaman menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp76 miliar, sementara hingga pertengahan Mei baru terealisasi sekitar Rp27 miliar atau 36,4 persen.
Di sisi lain, dari hasil penelusuran data terhadap 722 kendaraan tersebut, ditemukan pula sekitar 73 unit yang sudah berpindah tangan atau dijual, namun status kepemilikannya masih tercatat atas nama ASN terkait.
Untuk itu, Pemkot Pariaman mengimbau ASN yang kendaraannya telah dijual agar segera melakukan klarifikasi dan pengurusan pemblokiran di kantor Samsat terdekat guna menghindari kesalahan administrasi.
“ASN yang kendaraannya sudah tidak dimiliki lagi diminta segera melapor dan melakukan pemblokiran data,” jelas Rudy.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), UPTD, hingga kepala sekolah untuk melakukan pengawasan serta memastikan seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing mematuhi ketentuan pajak dan melakukan mutasi kendaraan sesuai domisili KTP di Kota Pariaman.(da*)


