Jakarta, Rakyatterkini.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (43) yang diduga melakukan pembakaran terhadap mobil milik Kepala Desa Purwasaba, yang dikenal dengan sebutan Kades Hoho. Ironisnya, pelaku merupakan mantan sopir sekaligus orang yang cukup dekat dengan korban.
RP ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan mengumpulkan berbagai bukti yang mengarah kepadanya di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi. RP mengaku kecewa karena upah kerjanya kerap terlambat dibayarkan. Selain itu, ia juga merasa tersinggung dengan gaya hidup korban yang dianggap kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Aksi pembakaran itu ternyata telah direncanakan sejak dua hari sebelumnya. Pelaku membeli sekitar empat liter bensin menggunakan sepeda motor, kemudian memindahkan bahan bakar tersebut dari tangki motor dengan selang kecil ke dalam sebuah wadah ember.
Tidak hanya itu, RP juga menyiapkan alat pembakar sederhana berupa kayu yang dililit kain, yang kemudian ia sembunyikan di sekitar lokasi kejadian sebagai persiapan eksekusi.
Saat melancarkan aksinya pada malam hari, pelaku berjalan kaki seorang diri dari rumahnya yang berada tidak jauh dari rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi pembakaran biasa dan bukan seperti isu yang sempat beredar di media sosial.
“Kasus ini murni pembakaran menggunakan bensin dan kain, bukan bom molotov seperti yang ramai diberitakan di media sosial,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Civic Turbo putih milik korban yang sebagian terbakar, sepeda motor milik pelaku, sisa kain terbakar, kayu, serta selang kecil yang digunakan untuk memindahkan bensin.
Saat ini RP telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarnegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tentang perusakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(da*)


