Notification

×

Iklan

LKAAM Dorong Penguatan Hukum Pidana Adat di Sumbar

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:35 WIB Last Updated 2026-05-02T14:35:00Z

LKAAM Sumbar Gelar Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat Agar Diformalkan Jadi Perda

Padang, Rakyatterkini.com – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengadakan sosialisasi sekaligus upaya penyelarasan hukum pidana adat yang berlangsung di Balai Kota Padang, Sabtu (2/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan LKAAM dari berbagai daerah, di antaranya Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Ketua LKAAM Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si, Datuak Sati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong agar hukum pidana adat dapat diakomodasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) di Sumatera Barat.

Ia menjelaskan bahwa hukum adat bisa menjadi alternatif penyelesaian berbagai persoalan sosial yang belum sepenuhnya terjangkau oleh hukum positif. Beberapa contoh yang disorot adalah perilaku yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk kegiatan yang melanggar norma sosial hingga acara pesta yang berlangsung sampai larut malam.

“Hal-hal yang belum bisa dijangkau oleh hukum positif akan kita atur melalui ketentuan pidana adat,” ujarnya.

Fauzi juga menuturkan bahwa penerapan hukum adat nantinya akan disertai sanksi berupa denda bagi pelanggar. Dengan adanya aturan yang tertulis, nagari memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menegakkan kesepakatan adat yang berlaku di wilayah masing-masing.

“Dengan aturan tertulis, nagari dapat memberikan sanksi, termasuk denda, sesuai ketentuan adat yang telah disepakati,” jelasnya.

Selain mengatur persoalan sosial, rancangan hukum pidana adat ini juga mencakup perlindungan tanah ulayat serta pengelolaan sumber daya alam. Fauzi menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir bandang.

“Kita tentu tidak ingin bencana kembali terjadi. Lingkungan yang asri harus dijaga karena merupakan warisan bagi generasi mendatang, sehingga perlu perlindungan melalui aturan yang jelas,” tambahnya.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, turut menyatakan dukungannya terhadap penguatan hukum adat melalui regulasi resmi. Ia menyebut Pemerintah Kota Padang telah mulai mengintegrasikan nilai-nilai adat dalam pembangunan daerah.

Salah satu bentuk penerapannya adalah keberadaan dubalang kota yang dipilih melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN). Peran ini dinilai membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam upaya mencegah terjadinya tawuran.

“Dubalang kota turut membantu tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban di masyarakat,” ungkap Fadly.

Sementara itu, Budi Syahrial selaku narasumber sekaligus penyusun rancangan hukum pidana adat menekankan pentingnya kodifikasi atau penulisan hukum adat secara jelas dan sistematis. Hal ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari perlakuan yang tidak adil.

“Jika tidak dituangkan dalam bentuk tulisan, ada risiko perbedaan perlakuan antara satu pelanggar dengan yang lain. Karena itu, hukum adat perlu dikodifikasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai ruang lingkup penerapan hukum pidana adat, apakah hanya berlaku bagi masyarakat Minangkabau atau juga mencakup penduduk dari suku lain yang tinggal di Sumatera Barat.

“Batasan penerapan hukum adat ini harus dirumuskan dengan tegas,” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update