Jakarta, Rakyatterkini.com — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembakaran sebuah toko grosir makanan ringan yang berada di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku diketahui merupakan seorang pria lanjut usia berinisial NS (66), yang tinggal di Dusun Gebang Malang, desa setempat.
NS diamankan oleh tim Satreskrim Polres Jombang di kediamannya tanpa adanya perlawanan. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membakar toko milik Syafiulloh pada Rabu (13/5/2026) dini hari.
Dalam pengakuannya, NS menyebut dirinya memang sengaja melakukan aksi tersebut terhadap toko grosir milik warga Desa Bandung itu. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban di sekitar lokasi kejadian. Motif pembakaran diduga karena pelaku menyimpan rasa kesal terhadap pemilik toko.
AKP Dimas menjelaskan, sebelumnya pelaku sempat datang ke toko untuk berbelanja. Namun, saat itu ia ditegur oleh pemilik karena dinilai mengganggu barang dagangan dan diminta keluar. Teguran tersebut membuat pelaku merasa tersinggung.
Karena diliputi rasa sakit hati, NS kemudian kembali ke lokasi pada waktu dini hari. Ia membawa kain yang telah disiram bahan bakar jenis solar, kemudian membakarnya dan melemparkannya ke dalam toko. Api dengan cepat membesar hingga melalap seluruh isi bangunan yang berisi berbagai macam makanan ringan.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas pelaku melempar benda yang memicu kebakaran ke dalam toko.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Meski demikian, kerugian materi akibat kebakaran diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.(da*)


