Notification

×

Iklan

Komisi I DPRD Sumbar Soroti Proses Rekrutmen Paskibraka

Senin, 18 Mei 2026 | 13:39 WIB Last Updated 2026-05-18T07:00:20Z

DPRD Sumbar minta seleksi Paskibraka 2026.

Padang, Rakyatterkini.com – Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat, Sawal Dt. Putiah, menegaskan bahwa proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026 harus berlangsung secara bersih tanpa adanya campur tangan atau intervensi dari pihak mana pun.

Sawal menekankan, setiap dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen perlu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyebut, jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka hal tersebut harus diproses secara objektif.

“Kalau proses perekrutan tidak sesuai prosedur, tentu harus ditindaklanjuti jika ada yang merasa dirugikan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, Komisi I DPRD Sumatera Barat yang menjadi mitra kerja Kesbangpol Sumatera Barat memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai kegiatan, termasuk seleksi anggota Paskibraka.

Meski begitu, Sawal mengaku pihaknya belum menerima penjelasan rinci terkait keluhan salah satu peserta seleksi yang mempersoalkan hasil penilaian.

Menurutnya, sebagian proses perekrutan bisa saja tidak selalu disampaikan secara detail ke publik, namun aspek penganggaran tetap harus transparan. Ia juga menegaskan DPRD akan memanggil pihak terkait dalam rapat untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.

“Sampai sekarang kami belum mendapatkan gambaran utuh terkait masalah yang dikeluhkan,” tambahnya.

Sawal kembali menegaskan pentingnya proses seleksi yang bersih, transparan, dan bebas dari pengaruh pihak luar.

“Tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, proses seleksi Paskibraka ini juga dipersoalkan oleh salah satu orang tua peserta, M. Yusuf. Ia mempertanyakan perubahan nilai anaknya dalam tahapan Tes Pantukhir atau pemantauan akhir.

Anaknya, Nazwa Rahma Pratama, siswi SMA Negeri 5 Padang, awalnya disebut meraih nilai 88. Namun setelah pengumuman lanjutan, nilai tersebut berubah menjadi 74,71.

Menanggapi hal itu, Kepala Kesbangpol Sumatera Barat, Mursalim, menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi dalam memahami proses penilaian yang masih berjalan dalam sistem aplikasi.

Ia menyebut, nilai awal yang terlihat bukan hasil akhir karena masih ada beberapa komponen penilaian lain yang belum masuk ke sistem.

“Nilai yang dilihat awalnya belum final. Masih ada beberapa penilaian tambahan yang kemudian diinput,” jelasnya.

Menurutnya, penilaian dilakukan secara transparan dan melibatkan beberapa pihak, yakni BPIP, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), psikolog dari Universitas Negeri Padang, serta unsur Kesbangpol sendiri.

Ia menambahkan, nilai akhir merupakan akumulasi dari berbagai komponen penilaian, sehingga terjadi perubahan dari nilai awal yang sempat terlihat oleh peserta.

“Nilai yang pertama muncul memang 88, tetapi itu baru sebagian penilaian. Setelah komponen lain masuk, hasil akhirnya menjadi 74,71,” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update