![]() |
| Maut Mengintai Masyarakat di Tiga Wilayah Sumbar Setelah Penjagaan Perlintasan Sebidang Tak Mendapat Anggaran |
Padang, Rakyatterkini.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan surat pemberitahuan terkait penghentian penjagaan perlintasan sebidang pada Rabu (29/4/2026). Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Padang, Wali Kota Pariaman, serta Bupati Padang Pariaman.
Dalam surat bernomor KA. 401/1/18/BTP-PDG/2026 itu dijelaskan bahwa kebijakan penghentian dilakukan karena pertimbangan efisiensi anggaran. Disebutkan pula bahwa tidak tersedia lagi alokasi dana dalam DIPA Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) II Padang untuk melanjutkan kegiatan penjagaan di 54 titik perlintasan sebidang.
Kepala Balai Perkeretaapian, Hendriadi, dalam keterangan tersebut menyampaikan dua poin utama. Pertama, kontrak 165 petugas penjaga perlintasan sebidang akan berakhir pada 30 April 2026 dan tidak diperpanjang. Kedua, mulai 1 Mei 2026, kegiatan penjagaan di seluruh titik yang dimaksud resmi dihentikan.
Sejalan dengan itu, Kemenhub juga meminta dinas perhubungan di daerah untuk menyampaikan informasi penghentian tersebut kepada para petugas yang terdampak. Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa perlintasan tidak lagi dijaga, sehingga pengguna jalan diimbau lebih waspada saat melintas.
Kemenhub juga mendorong agar pemerintah daerah dapat menyiapkan anggaran untuk pengelolaan penjagaan perlintasan atau berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk melakukan penjagaan secara mandiri melalui swadaya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Padang turut memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut. Kepala Dishub Kota Padang, Aces Kurniawan, melalui surat bernomor 500.11.6/112/Dishub-Pd/2026 menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung upaya keselamatan transportasi perkeretaapian. Namun, karena keterbatasan anggaran, Dishub Kota Padang belum dapat mengalokasikan dana untuk melanjutkan penjagaan perlintasan sebidang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak petugas penjaga perlintasan pada 19 Januari 2026. Dalam usulan tersebut, pemerintah daerah meminta perpanjangan hingga 31 Desember 2026 guna meningkatkan keselamatan di titik-titik perlintasan kereta api.(da*)


