Jakarta, Rakyatterkini.com — Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menetapkan sebanyak 430 Cagar Budaya Nasional baru sepanjang Maret hingga April 2026.
Penambahan ini menjadi pencapaian penting karena jumlah tersebut bahkan melampaui total penetapan cagar budaya nasional dalam delapan dekade sebelumnya. Dengan capaian ini, jumlah Cagar Budaya Nasional meningkat signifikan dari 313 menjadi 743 objek.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut percepatan penetapan ini sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga jati diri bangsa sekaligus melestarikan kekayaan sejarah Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah.
“Kami menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Jumlah ini melampaui akumulasi selama 80 tahun. Dari sebelumnya 313, kini bertambah 430 sehingga totalnya menjadi 743,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut masih merupakan langkah awal. Pemerintah menargetkan sebanyak 1.750 objek dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026 melalui enam kali sidang lanjutan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN).
Menurutnya, target tersebut menunjukkan besarnya potensi warisan budaya Indonesia yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan status perlindungan nasional.
“Jumlah yang ditetapkan masih jauh dari kekayaan budaya yang kita miliki, sehingga percepatan ini sangat penting,” katanya.
Objek yang diusulkan berasal dari berbagai sumber, mulai dari pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga benda-benda hasil repatriasi dari luar negeri.
Sejak tahap sosialisasi pada Januari–Februari 2026, TACBN telah menerima 876 usulan. Dari jumlah itu, 430 objek kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Dari sisi komposisi, mayoritas berasal dari hasil repatriasi sebanyak 682 objek, disusul 162 koleksi Museum Nasional Indonesia, serta 32 usulan dari pemerintah daerah.
Pada sidang pleno pertama yang digelar 31 Maret–2 April 2026, TACBN menetapkan sejumlah objek penting, di antaranya fosil Dubois hasil repatriasi dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden yang mencakup fosil Homo erectus dan Pseudodon vondembuschianus trinilensis. Selain itu, terdapat pula Situs Gua Metaduno di Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa di Sulawesi Selatan, serta Prasasti Canggal dari koleksi Museum Nasional Indonesia.
Sementara itu, pada sidang pleno kedua (27–30 April 2026), ditetapkan pula sejumlah objek lain seperti Situs Percandian Muara Takus di Riau, Masjid Kuno Palopo di Sulawesi Selatan, dan Gedung Bank Indonesia di Aceh.
Sidang tersebut juga mengesahkan 335 objek hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam serta dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga sebagai bagian dari daftar cagar budaya nasional.
Fadli Zon menilai, penetapan benda hasil repatriasi sangat penting karena memiliki nilai sejarah dan peradaban tinggi, sehingga memerlukan perlindungan hukum serta pengelolaan yang tepat.
“Banyak koleksi yang kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah dan budaya besar, sehingga perlu segera mendapatkan status perlindungan nasional,” ujarnya.
Warisan Budaya sebagai Living Heritage
Pemerintah juga menekankan bahwa cagar budaya tidak hanya dipandang sebagai peninggalan masa lalu, tetapi juga sebagai living heritage yang dapat memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Fadli Zon mencontohkan kawasan seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang kini berkembang tidak hanya sebagai destinasi wisata budaya, tetapi juga ruang kegiatan seni, sport tourism, hingga ekonomi kreatif.
Pendekatan serupa diharapkan dapat diterapkan pada berbagai situs lain seperti candi, masjid bersejarah, gereja tua, kawasan ziarah, hingga makam bersejarah.
Menurutnya, pengelolaan cagar budaya perlu disesuaikan dengan karakter masing-masing situs agar lebih efektif dan berkelanjutan.
“Pengembangan cagar budaya dapat mendorong wisata budaya, wisata religi, sekaligus ekonomi berbasis masyarakat,” katanya.
Hingga Mei 2026, capaian penetapan baru mencapai 24,6 persen dari target tahunan. Masih terdapat 1.320 objek yang akan dibahas dalam enam sidang pleno berikutnya, termasuk berbagai hasil repatriasi seperti Lukisan Pita Maha, koleksi Puputan Badung dan Puputan Klungkung, serta koleksi Museum Nasional Indonesia lainnya.
Kemenbud berharap percepatan ini dapat memperkuat sistem perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dalam menjaga identitas dan memori kolektif bangsa untuk generasi mendatang.(da*)


