Padang, Rakyatterkini.com – Kasus meninggalnya bayi Alceo Hanan Flantika kembali berkembang. Pihak keluarga kini melayangkan laporan baru terhadap RSUP Dr. M. Djamil Padang ke Polda Sumatera Barat, kali ini dengan dugaan pemalsuan surat keterangan kematian.
Sebelumnya, keluarga juga telah lebih dahulu melaporkan dugaan kelalaian medis atau malapraktik yang ditujukan kepada delapan tenaga kesehatan yang menangani bayi Alceo selama dirawat di rumah sakit tersebut.
Laporan terbaru ini disampaikan keluarga bersama kuasa hukum mereka, Dr. Suharizal, ke Polda Sumbar pada Minggu (10/5/2026). Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan adalah seorang pejabat manajemen rumah sakit berinisial CM yang diketahui menandatangani surat kematian bayi tersebut.
Menurut Suharizal, laporan ini diajukan setelah pihak keluarga menerima sejumlah dokumen dari rumah sakit usai bayi Alceo meninggal pada 3 April 2026. Dari dokumen tersebut, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data.
“Setelah bayi A meninggal pada 3 April 2026, kami menerima dokumen rekam medis dan surat keterangan kematian. Namun ada indikasi beberapa dokumen tersebut tidak sesuai fakta,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, surat kematian yang diterbitkan rumah sakit mencantumkan tanggal yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya. Dalam dokumen itu tertulis tanggal 3 Maret 2026, sementara bayi Alceo meninggal pada 3 April 2026.
“Di dalam surat tercatat tanggal 3 Maret 2026, padahal kematian terjadi 3 April 2026,” jelasnya.
Suharizal menilai selisih waktu tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa, terlebih disebut terjadi lebih dari sekali dalam dokumen yang berbeda.
“Ini tidak mungkin sekadar salah ketik. Ada indikasi kesalahan yang berulang sehingga menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan untuk mengaburkan fakta,” tambahnya.
Atas temuan itu, keluarga menempuh jalur hukum dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Ia juga menyebut, hasil komunikasi awal dengan petugas SPKT Polda Sumbar menunjukkan adanya dugaan unsur pidana dalam dokumen tersebut.
Lebih lanjut, Suharizal menjelaskan bahwa surat keterangan kematian memiliki peran penting dalam pengurusan administrasi kependudukan hingga klaim asuransi. Namun, akibat perbedaan data tersebut, pihak keluarga mengalami kendala dalam proses administrasi.
“Dokumen itu menjadi dasar untuk pengurusan berbagai keperluan, termasuk Dukcapil dan asuransi. Tapi karena ada dugaan kesalahan, semuanya jadi terhambat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa surat tersebut tidak dapat diperbaiki maupun diterbitkan ulang oleh pihak rumah sakit.
Sementara itu, Suharizal turut menyinggung adanya ketegangan antara keluarga dan pihak rumah sakit sebelum bayi Alceo meninggal. Dua hari sebelum kejadian, keluarga disebut sempat meminta rujukan ke Singapura, namun tidak disetujui.
“Ketegangan sudah terjadi sejak tanggal 1 dan 2 sebelum pasien meninggal,” katanya.
Dengan laporan baru ini, keluarga Alceo kini menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni dugaan kelalaian medis dan dugaan pelanggaran administrasi terkait dokumen kematian.(da*)


