Notification

×

Iklan

Kejari Padang Periksa Sekwan DPRD Sumbar Terkait Gaji Buronan BSN

Jumat, 08 Mei 2026 | 13:44 WIB Last Updated 2026-05-08T06:44:00Z

Maifrizon saat turun tangga kantor Kejaksaan Negeri Padang.

Padang, Rakyatterkini.com – Penanganan perkara dugaan korupsi kredit bermasalah di sebuah bank milik negara yang menyeret tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Padang. 

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari Padang memanggil Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Maifrizon, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (7/5/2026). 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan masih dibayarkannya gaji BSN, meskipun yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.

Maifrizon tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik oranye dan celana cokelat. Ia menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) yang berada di lantai dua. Sekitar pukul 12.15 WIB, ia sempat keluar saat waktu istirahat sebelum kembali melanjutkan pemeriksaan.

Selain Maifrizon, penyidik juga meminta keterangan dari Kepala Bagian Keuangan serta Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar dalam kapasitas yang sama sebagai saksi.

Usai pemeriksaan, Maifrizon menjelaskan penghentian gaji anggota DPRD tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menegaskan penghentian pembayaran gaji memerlukan keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Meski demikian, ia memastikan sejumlah hak lain milik BSN sudah tidak lagi diberikan. Tunjangan telah dihentikan, begitu juga dengan pokok pikiran (pokir) yang sebelumnya melekat.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Sumbar beserta pejabat terkait. Ia menyebut seluruh pihak tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan BSN.

Koswara juga menambahkan pemeriksaan pada hari yang sama turut menyasar Kabag Keuangan dan Bendahara Gaji di lingkungan Sekretariat DPRD Sumbar.

Hingga saat ini, BSN masih belum berhasil ditemukan sejak ditetapkan sebagai buronan. Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Padang pun telah ditolak. Permohonan tersebut mencakup keberatan atas penetapan tersangka, status DPO, serta penyitaan aset.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Padang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyampaikan pihaknya tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan karena BSN belum berstatus terdakwa, maka hak keuangannya belum bisa dihentikan sepenuhnya.

Ia juga mengungkapkan informasi terkait status tersangka dan DPO BSN telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Sumbar. Sementara itu, terkait gaji yang masih dibayarkan, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai pertanggungjawabannya. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update