Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah Iran menjatuhkan hukuman penjara dengan total 53 tahun kepada dua perempuan yang dituduh terlibat dalam aktivitas spionase untuk Israel. Kabar ini disampaikan oleh kantor berita resmi Iran, IRNA.
Mengutip laporan Al Jazeera pada Sabtu (23/5/2026), salah satu terdakwa dijatuhi hukuman 26 tahun penjara, sementara yang lainnya menerima vonis 27 tahun.
Ketua Mahkamah Agung Provinsi Semnan menyatakan bahwa kedua perempuan tersebut terbukti menjalin komunikasi dengan jaringan yang dianggap sebagai pihak yang memusuhi Iran.
Ia menyebut, para terdakwa secara aktif berhubungan dengan jaringan tersebut serta mengirimkan video dan informasi yang dinilai membantu pihak lawan dalam melakukan tindakan yang merugikan Iran.
Otoritas Iran juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang diduga bekerja sama dengan musuh negara.
Dalam pernyataannya, pihak berwenang menyebut hukuman ini sebagai pelajaran bagi individu yang dianggap berpihak pada kekuatan asing, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan Zionis dan Amerika, yang dinilai mengancam keamanan nasional Iran.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Israel terkait tuduhan tersebut.(da*)


