Sijunjung, Rakyatterkini.com — Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memilih tidak memberikan tanggapan rinci terkait kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung yang sebelumnya menelan sembilan korban jiwa akibat tertimbun saat aktivitas berlangsung.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Gatot menyampaikan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh jajarannya di kepolisian.
“Kalau itu nanti Krimum yang jelaskan. Oke,” ujarnya singkat usai menghadiri kegiatan panen raya jagung serentak kuartal II di Padang, Sabtu (16/5/2026).
Yang dimaksud dengan “Krimum” adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, meski secara kewenangan, penanganan kasus pertambangan ilegal umumnya berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Usai memberikan pernyataan singkat tersebut, Kapolda kemudian mengakhiri sesi wawancara doorstop dan meninggalkan lokasi.
Kasus tambang emas ilegal di Sijunjung belakangan menjadi perhatian publik, terlebih setelah viralnya video yang memperlihatkan puluhan ponton tambang hanyut di aliran Sungai Kuantan, wilayah Sijunjung.
Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Sumatera Barat), terdapat sedikitnya 116 titik aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung. Lokasi tersebut tersebar di kawasan hulu sungai, aliran sungai, hingga area hutan dan lahan pertanian masyarakat.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, menyebut aktivitas tambang ilegal di wilayah itu relatif mudah ditemukan sehingga penindakan tidak harus menunggu proses pencarian yang sulit di lapangan.
Ia juga menyampaikan pihaknya telah beberapa kali melaporkan aktivitas tersebut kepada kepolisian serta Komnas HAM. Namun, menurutnya, belum terlihat adanya langkah yang memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Sebagian besar kami menilai tindakan yang dilakukan kepolisian hanya bersifat sementara. Datang ke lokasi, kemudian membakar alat tambang. Tidak berlanjut pada proses penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku utama,” ujarnya.
WALHI Sumatera Barat bahkan memberikan penilaian “rapor merah” kepada kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolda Sumbar saat ini, dengan alasan masih lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di sektor pertambangan ilegal. (da*)


