Padang, Rakyatterkini.com– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus pengguna jalan, terutama setelah diterbitkannya surat pemberitahuan terkait penghentian penjagaan pada sejumlah perlintasan sebidang oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan perlintasan sebidang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 92 ayat (3) menyebutkan bahwa pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, serta aspek keselamatan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pihak pemegang izin atau pihak yang membangunnya.
Selain itu, Pasal 94 juga menegaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah demi alasan keselamatan. Dengan demikian, evaluasi dan pengelolaan perlintasan sebidang berada di bawah kewenangan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, dijelaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Ketentuan teknis mengenai peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa keselamatan dapat ditingkatkan melalui penjagaan perlintasan, pemasangan palang pintu, rambu lalu lintas, serta perlengkapan keselamatan lainnya.
Penjagaan perlintasan sendiri merupakan salah satu bentuk pengendalian risiko untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi sebagai upaya mitigasi risiko, menyusul dihentikannya penjagaan di 54 titik perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Barat oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang.
“Langkah ini kami fokuskan pada peningkatan kewaspadaan operasional serta penguatan edukasi kepada masyarakat agar keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan tetap terjaga,” ujar Reza.
Adapun beberapa langkah yang telah dilakukan KAI Divre II Sumbar antara lain:
Menginstruksikan seluruh masinis untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperbanyak semboyan 35 (isyarat S35) saat melewati perlintasan sebidang.
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan status penjagaan perlintasan yang mulai berlaku 1 Mei 2026.
Memasang spanduk imbauan keselamatan di sejumlah titik perlintasan.
Menempatkan posko pemantauan secara berkala di lokasi perlintasan yang dianggap rawan kecelakaan.
Berkoordinasi secara intensif dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sumatera Barat untuk membahas langkah lanjutan dan solusi jangka panjang.
Sebelumnya, dalam upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI Divre II Sumbar juga telah menutup dua perlintasan liar, melakukan sosialisasi keselamatan di dua sekolah serta 21 titik perlintasan resmi, baik yang dijaga maupun tidak, serta memasang tiga spanduk imbauan di lokasi rawan kecelakaan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat di sepanjang jalur kereta api juga terus dilakukan, termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) berupa penyediaan fasilitas olahraga.
Reza kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang. “Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum menyeberang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kedisiplinan terhadap rambu lalu lintas menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. “Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru saat melintas, terutama di perlintasan yang tidak dijaga. Utamakan keselamatan karena perjalanan kereta api memiliki prioritas utama,” katanya.
KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuka kembali perlintasan liar maupun perlintasan yang telah ditutup secara resmi, karena hal tersebut melanggar aturan dan sangat berisiko terhadap keselamatan.
“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat. KAI Divre II Sumbar juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di Sumatera Barat.(da*)


