Notification

×

Iklan

Gugatan Warga Soal Banjir Sumbar Resmi Didaftarkan di PTUN Padang

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:34 WIB Last Updated 2026-05-08T13:34:00Z

Ilustrasi

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat secara resmi mengajukan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terhadap 12 pejabat tinggi pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Jumat (8/5/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk respons atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera Barat pada akhir November 2025 lalu.

Bencana itu menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 6.000 jiwa terdampak langsung akibat peristiwa tersebut.

Kerugian yang ditimbulkan meliputi korban jiwa, rusaknya fasilitas umum, serta hancurnya rumah dan sumber penghidupan warga di sejumlah wilayah, seperti Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok.

Perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis, Adrizal, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa hanya dianggap sebagai kejadian cuaca ekstrem semata. Menurutnya, terdapat persoalan serius berupa kerusakan lingkungan yang terjadi secara sistematis akibat kebijakan pembangunan berbasis eksploitasi yang tidak terkendali.

Ia menjelaskan, terjadi penyusutan signifikan pada luas tutupan hutan di Sumatera Barat. Pada 2021, luas hutan tercatat sekitar 1.861.962 hektare, namun menurun menjadi 1.822.810 hektare pada 2024. Sementara itu, laju deforestasi juga meningkat tajam, dari 9.022 hektare pada 2021 menjadi 26.940 hektare pada 2025.

Sementara itu, perwakilan WALHI Sumatera Barat, Tomi Adam, mengungkapkan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Hasil temuan di lapangan menunjukkan sedikitnya 25 titik aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan.

Kondisi tersebut semakin diperburuk dengan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Bahkan, ditemukan banyak kayu gelondongan yang terbawa hingga ke pesisir Kota Padang, yang diduga berasal dari aktivitas di hulu DAS Kuranji dan DAS Aia Dingin. Hal ini dinilai sebagai bukti adanya eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali serta lemahnya pengawasan negara.

Gugatan tersebut ditujukan kepada 12 pejabat, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolri cq Kapolda Sumbar, Gubernur Sumatera Barat, serta wali kota dan bupati di wilayah terdampak.

Para penggugat menilai para pejabat tersebut telah mengabaikan kewajiban konstitusional dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam tuntutannya, warga meminta sejumlah hal, di antaranya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola lingkungan dan pembangunan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, pemulihan kawasan hutan serta DAS, peninjauan ulang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan pendekatan mitigasi bencana, serta pemenuhan hak-hak korban secara adil dan menyeluruh.

Sebelum membawa perkara ini ke PTUN, pihak penggugat telah lebih dulu menyampaikan pemberitahuan administratif kepada para tergugat pada 10 Desember 2025. Namun, mereka menilai tidak ada langkah serius dari pemerintah dalam menjalankan kewajiban pemulihan maupun perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

“Gugatan ini diajukan sebagai upaya memastikan perlindungan keselamatan warga sebagai prioritas utama hukum. Kami berharap PTUN Padang dapat memutuskan perkara ini dengan mengedepankan keadilan ekologis dan kemanusiaan,” tutup perwakilan penggugat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update