Notification

×

Iklan

Disdukcapil Padang Tetap Buka Saat Libur Panjang

Kamis, 14 Mei 2026 | 17:54 WIB Last Updated 2026-05-14T10:54:00Z

Perekaman Data Kependudukan oleh petugas Disdukcapil Kota Padang.

Padang, Rakyatterkini.com – Libur panjang akhir pekan biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemko) Padang tetap mengutamakan pelayanan publik agar tidak terhenti.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dipastikan tetap berjalan, walaupun bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.

Memasuki pekan kedua Mei 2026 yang bertepatan dengan libur Kenaikan Isa Almasih, Disdukcapil Kota Padang mengambil kebijakan dengan tetap membuka layanan secara langsung pada Kamis dan Jumat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menunggu hari kerja biasa.

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya tetap melayani warga yang ingin mengurus berbagai keperluan administrasi.

“Kami tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan Adminduk,” ujarnya pada Rabu (13/5/2026).

Kebijakan ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi warga yang memiliki kesibukan di hari kerja, sehingga dapat memanfaatkan waktu libur untuk menyelesaikan urusan administrasi dengan lebih leluasa.

Untuk jam operasional, Disdukcapil telah menyesuaikan jadwal selama masa libur. Pada Kamis, 14 Mei 2026, pelayanan dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sedangkan Jumat, 15 Mei 2026, layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

Disdukcapil Kota Padang mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, sehingga pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan.

Warga yang ingin mengurus dokumen seperti KTP, KK, maupun akta pencatatan sipil dipersilakan datang langsung ke kantor Disdukcapil selama jadwal layanan berlangsung.

Selain layanan tatap muka, Pemko Padang juga terus mengembangkan pelayanan berbasis digital. Kini, berbagai dokumen kependudukan dapat diurus secara online melalui situs resmi maupun layanan hotline yang telah disediakan.

Masyarakat dapat mengakses layanan daring melalui situs sirancak.disdukcapil.padang.go.id atau menghubungi nomor layanan 0895-1365-4917. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, praktis, dan mudah dijangkau oleh seluruh warga.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update