Padang, Rakyatterkini.com — Persoalan fikih perempuan, khususnya yang berkaitan dengan siklus menstruasi atau haid, kerap menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi jemaah perempuan saat menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Menjawab kebutuhan tersebut, Petugas Kloter 14 Embarkasi Padang bergerak cepat dengan menggelar bimbingan khusus fikih haji perempuan di Makkah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas dan praktis terkait pelaksanaan ibadah bagi jemaah wanita dalam berbagai kondisi.
Bimbingan yang bersifat proaktif itu dipandu oleh Pembimbing Ibadah Kloter 14 Embarkasi Padang, Tri Andriani Jusair. Materi yang disampaikan mencakup berbagai ketentuan ibadah bagi jemaah perempuan yang sedang haid, mulai dari pelaksanaan umrah wajib hingga solusi fikih terkait pelaksanaan Tawaf Ifadhah pada puncak ibadah haji.
Kegiatan berlangsung di lorong kamar lantai sembilan Tower 9C, Makkah, dalam suasana santai namun tetap penuh perhatian. Puluhan jemaah perempuan mengikuti penjelasan dengan saksama, sebagian besar mencatat poin-poin penting sebagai pedoman selama menjalankan ibadah.
Dalam penjelasannya, Tri Andriani menyampaikan bahwa jemaah perempuan yang sedang haid tetap diperbolehkan menjalankan rangkaian sunnah ihram, kecuali salat sunnah ihram. Mereka juga tetap wajib mengenakan pakaian ihram serta mengucapkan niat di miqat yang telah ditentukan.
“Sesampainya di Makkah, jemaah yang sedang haid dapat beristirahat terlebih dahulu di pemondokan hingga suci. Setelah itu, wajib mandi besar sebelum melanjutkan rangkaian umrah wajib,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejak niat ihram diucapkan di miqat, seluruh larangan ihram berlaku bagi jemaah tanpa pengecualian, termasuk bagi perempuan yang sedang haid. Karena itu, jemaah diminta berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain membahas umrah wajib, bimbingan ini juga mengulas persoalan fikih yang sering menimbulkan kebingungan, terutama terkait pelaksanaan Tawaf Ifadhah. Tri Andriani menjelaskan bahwa bagi jemaah yang memiliki waktu tinggal cukup lama di Makkah, pilihan terbaik adalah menunda tawaf hingga benar-benar dalam keadaan suci.
Namun, bagi jemaah yang memiliki jadwal kepulangan yang mendesak dan belum suci, diperlukan solusi khusus. Dalam kondisi tersebut, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah menyampaikan beberapa alternatif, termasuk penggunaan obat penunda haid yang dikonsumsi jauh sebelum puncak ibadah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), dengan pengawasan tenaga medis kloter.
Ia juga mengutip pandangan sejumlah ulama, termasuk Ibnu Taimiyah, yang memberikan keringanan dalam kondisi darurat bagi jemaah yang belum suci hingga mendekati waktu kepulangan. Dalam situasi tertentu, Tawaf Ifadhah tetap dapat dilaksanakan dengan syarat menjaga agar tidak terjadi hal yang dapat mengotori area suci Masjidil Haram.
“Pandangan ini menjadi salah satu solusi fikih dalam kondisi darurat, agar jemaah perempuan tetap dapat menyempurnakan rangkaian ibadah hajinya dengan tenang,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Inisiatif bimbingan langsung ini mendapat sambutan positif dari para jemaah perempuan Kloter 14 Embarkasi Padang. Forum diskusi tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk berkonsultasi langsung terkait kondisi kesehatan dan pelaksanaan ibadah, sehingga memberikan ketenangan serta kepastian dalam menjalankan rangkaian haji di Tanah Suci.(da*)


