Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menerapkan aturan baru berupa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB di lingkungan perkantoran.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, saat memimpin apel rutin aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (21/5/2025).
Dalam arahannya, Zakri mengingatkan seluruh ASN agar menghentikan sementara aktivitas ketika lagu Indonesia Raya diputar dan berdiri tegap di tempat masing-masing sebagai bentuk penghormatan.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan rasa bangga terhadap bangsa di kalangan ASN.
Menurutnya, program ini juga sejalan dengan penerapan nilai inti ASN BerAKHLAK, khususnya dalam menanamkan prinsip “Bangga Melayani Bangsa” sebagai bagian dari budaya kerja aparatur negara.
Zakri juga menilai bahwa rasa cinta terhadap tanah air merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong kemajuan suatu negara. Oleh karena itu, ASN sebagai pelayan publik diharapkan dapat menjadi teladan dalam menjaga dan menumbuhkan semangat kebangsaan di lingkungan kerja.
Penerapan kebijakan ini untuk sementara dimulai di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar dan akan dilakukan secara bertahap di seluruh organisasi perangkat daerah.
Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat kedisiplinan, meningkatkan loyalitas, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air di kalangan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(da*)


