Padang, Rakyatterkini.com – Universitas Negeri Padang (UNP) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran etika akademik dan norma kesusilaan di lingkungan kampus.
Sekretaris UNP, Erianjoni, menyatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, universitas akan memberikan sanksi secara adil, objektif, dan berdasarkan hukum,” jelasnya, Minggu (5/4/2026).
Tindakan disipliner mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 03.A/UN35/KP/2019 tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan serta Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Kode Etik Mahasiswa.
Menyinggung isu LGBT, pihaknya mengambil langkah tegas bila terdapat bukti yang sahih dan jelas. Setiap kasus akan diproses melalui prosedur resmi dan berbasis bukti yang akurat.
Sebagai catatan, pada 2023, UNP pernah memberhentikan dua dosen karena terbukti melanggar norma kesusilaan yang termasuk perilaku menyimpang.(da*)


