Padang Pariaman, Rakyatterkini.com– Terdakwa kasus pembunuhan berantai, Satria Juhanda yang dikenal dengan nama Wanda, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (7/4).
Kasus ini berkaitan dengan pembunuhan terhadap tiga perempuan muda yang terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025 di wilayah Padang Pariaman.
Kuasa hukum Wanda, Richa Marianas, menyampaikan bahwa jadwal tersebut telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman sejak pekan lalu. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Ia menjelaskan bahwa sidang sebelumnya sempat ditunda karena pihak JPU belum menuntaskan berkas tuntutan. Oleh karena itu, agenda yang tertunda tersebut dilanjutkan pada hari ini.
Menurut Richa, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya menjelang persidangan. Meski sempat mengalami tekanan mental, Wanda disebut sudah siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Wanda kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman atas dugaan pembunuhan berantai yang dilakukannya di Sumatera Barat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini mulai terungkap pada Juni 2025 setelah ditemukannya potongan tubuh manusia di Sungai Batang Anai, Padang Pariaman. Korban kemudian diketahui bernama Septia Adinda (25), yang berhasil diidentifikasi melalui cincin yang masih melekat di jarinya.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, aparat kepolisian berhasil mengamankan Wanda di lokasi kerjanya sebagai petugas keamanan di sebuah pabrik bata ringan. Saat diperiksa, ia tidak hanya mengakui pembunuhan terhadap Septia, tetapi juga mengungkap keterlibatannya dalam dua kasus pembunuhan lain yang terjadi sekitar satu setengah tahun sebelumnya.
Dua korban lainnya diketahui bernama Siska Octavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24). Jasad keduanya ditemukan terkubur dan dicor di dalam sumur yang berada di belakang rumah pelaku di kawasan Batang Anai.
Berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan terhadap Septia dipicu persoalan utang piutang. Sementara itu, aksi terhadap dua korban lainnya didasari rasa cemburu dan sakit hati. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menghabisi korban dengan cara membekap serta memukul bagian kepala sebelum akhirnya menghilangkan jejak.(da*)


