Notification

×

Iklan

Sidang Tuntutan Kasus Wanda Kembali Digelar di PN Pariaman

Rabu, 22 April 2026 | 06:18 WIB Last Updated 2026-04-21T23:18:00Z

Fakta Baru di Sidang Lanjutan Si ‘Pembantai’ Tiga Wanita di Padang Pariaman

Pariaman, Rakyatterkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Pariaman dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai disertai mutilasi, pada Selasa (21/4/2026).

Sidang ini menjadi sorotan publik lantaran sebelumnya telah beberapa kali mengalami penundaan, tercatat hingga tiga kali. Berdasarkan informasi yang diperoleh, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu, namun terus tertunda dengan alasan penyempurnaan berkas perkara.

Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, membenarkan bahwa persidangan hari ini dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tanpa penundaan lanjutan agar kliennya memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap sidang tidak kembali ditunda, karena klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum,” kata Richa, Selasa.

Ia juga menyoroti lamanya masa penahanan kliennya yang masih berjalan di tengah belum pastinya jadwal pembacaan tuntutan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak terkait, terutama jika JPU belum siap membacakan tuntutan.

“Jangan sampai klien kami terus berada dalam tahanan tanpa kejelasan jadwal proses persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena tim JPU membutuhkan waktu untuk menyusun surat tuntutan secara teliti dan mendalam.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pariaman, Hendrio Suherman, menyebutkan bahwa perkara ini memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena melibatkan tiga korban dalam rangkaian peristiwa pidana tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini sempat menggemparkan masyarakat Padang Pariaman saat terungkap pada akhir tahun lalu. Terdakwa Satria Juhanda alias Wanda diduga kuat melakukan pembunuhan berencana disertai tindakan kekerasan terhadap para korban.

Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, terdakwa terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai dengan pasal yang dikenakan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update