Notification

×

Iklan

Sidang Praperadilan Penyitaan Aset di Padang Ditunda, Berkas Kejaksaan Belum Lengkap

Senin, 06 April 2026 | 19:03 WIB Last Updated 2026-04-06T12:03:00Z

Merry Nasrun Ajukan Praperadilan atas Penyitaan Aset Bernilai Rp6,7 Miliar. 

Padang, Rakyatterkini.com – Sidang praperadilan terkait dugaan penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang ditunda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang, Angga Afriansha.

Sidang yang seharusnya digelar pada Senin, 6 April 2026, akan dilanjutkan pada Selasa, 7 April 2026. Penundaan terjadi karena berkas dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Negeri Padang, dinyatakan belum lengkap.

Perkara ini tercatat dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg dan berkaitan dengan penyitaan sebuah tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Penyitaan dilakukan pada 17 November 2025 dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan fasilitas kredit dan bank garansi dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020.

Kuasa hukum pemohon, Suharizal, yang mewakili Merry Nasrun sebagai pembeli sah properti, menjelaskan bahwa proses praperadilan ini sudah memasuki sidang kedua. Pada sidang pertama, Kejaksaan tidak hadir, sementara pada sidang kedua, termohon hadir dan membacakan tuntutannya.

“Sidang kedua ini dihadiri oleh pihak termohon, dan hakim akan melanjutkan sidang besok, Selasa, 7 April 2026,” ujar Suharizal usai persidangan.

Suharizal menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah dibeli secara sah oleh kliennya pada 15 Februari 2021 dengan nilai Rp6,7 miliar dari BNI. Semua administrasi, termasuk balik nama dan roya, telah selesai. Namun, aset yang sah milik Merry Nasrun itu justru disita negara.

“Sangat aneh jika aset yang sudah dibeli sah justru disita. Inilah yang kami uji melalui praperadilan,” tegasnya.

Menurut pengacara tersebut, terdapat beberapa pelanggaran prosedural yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang, antara lain penyitaan tanpa izin pengadilan, padahal izin baru diterbitkan tiga hari setelah penyitaan, yaitu 20 November 2025. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP mengenai prosedur penyitaan.

“Faktanya penyitaan terjadi pada 17 November, sementara izin pengadilan baru keluar pada 20 November. Tindakan ini jelas cacat hukum,” katanya.

Selain itu, Suharizal menambahkan adanya dugaan pelanggaran lain, seperti tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan pemohon tidak menerima berita acara penyitaan.

Merry Nasrun sendiri menegaskan bahwa dirinya adalah pembeli yang beritikad baik, sehingga penyitaan yang dilakukan Kejaksaan tidak seharusnya terjadi.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada 7 April 2026 untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyitaan tersebut secara hukum.(suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update