Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial R (31) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
R, yang berprofesi sebagai sopir, merupakan warga Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus terdahulu yang menjerat tersangka berinisial KP.
“Informasi dari KP mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu di wilayah Pangkalan Koto Baru. Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan,” ungkap AKP Riki.
Setelah memperoleh informasi yang valid, tim Satresnarkoba mendatangi rumah R di Jorong Panang dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu yang diduga disimpan di kantong celana bagian depan tersangka, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
R mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan perangkat nagari setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.(da*)


