Notification

×

Iklan

Ranperda Adat Minangkabau di Padang Masuk Tahap Akhir

Jumat, 17 April 2026 | 06:46 WIB Last Updated 2026-04-16T23:46:00Z

Rapat penutupan Pansus III

Padang, Rakyatterkini.com – Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi, menyampaikan bahwa pembahasan terkait hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat serta Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau kini telah berada pada tahap akhir.

Hal tersebut ia sampaikan usai memimpin rapat penutupan Pansus III bersama Pemerintah Kota Padang dan para camat, yang digelar pada Selasa (14/4/2026).

Mulyadi menjelaskan, rapat tersebut difokuskan untuk menyelaraskan berbagai masukan serta rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda yang tengah disusun. Tercatat ada 10 poin rekomendasi dari provinsi yang telah dibahas secara detail dan ditindaklanjuti oleh tim Pansus.

“Alhamdulillah, pertemuan hari ini menjadi agenda terakhir Pansus III dalam pembahasan Ranperda penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya di Kota Padang. Seluruh rekomendasi sudah kita tindaklanjuti dan saat ini masuk tahap akhir sebelum dibawa ke Badan Musyawarah,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penyusunan Ranperda ini membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan pansus lainnya. Hal itu disebabkan materi yang dibahas berkaitan erat dengan aspek sosial serta identitas budaya masyarakat Minangkabau di wilayah perkotaan yang cukup kompleks.

Menurutnya, sebagai daerah perkotaan, Kota Padang memiliki kondisi berbeda dengan kabupaten lain di Sumatera Barat. Tidak semua kecamatan memiliki struktur adat berbasis nagari secara utuh, sehingga keberadaan Ranperda ini dinilai sangat penting sebagai dasar hukum.

“Di Kota Padang, struktur adat tidak sepenuhnya seperti di nagari pada daerah kabupaten. Karena itu, Ranperda ini penting agar adat dan budaya Minangkabau tetap terjaga dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya di tengah perkembangan kota,” jelasnya.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan dukungan, termasuk dalam bentuk manajerial dan penganggaran melalui APBD. 

Dengan adanya dasar hukum ini, pemerintah memiliki landasan untuk mendukung kegiatan pelestarian adat dan budaya.

Dalam proses harmonisasi dengan pemerintah provinsi, sejumlah pasal juga mengalami penyesuaian. Beberapa pasal diubah, bahkan ada yang dihapus untuk menghindari campur tangan pemerintah terhadap kewenangan lembaga adat yang sudah berjalan.

“Pemerintah tidak boleh mencampuri urusan lembaga adat yang sudah ada. Karena itu ada beberapa pasal yang dihapus demi menjaga kemandirian lembaga tersebut,” tambahnya.

Ranperda ini juga mengatur penguatan aspek sosial kemasyarakatan serta hubungan kekerabatan seperti suku dan kaum. Mulyadi berharap regulasi ini dapat segera dibawa ke rapat paripurna sebelum masa sidang berakhir.

“Kami optimistis sebelum masa sidang ditutup, Ranperda ini sudah bisa diparipurnakan. Ini menjadi langkah penting agar pelestarian adat dan budaya Minangkabau di Kota Padang memiliki payung hukum yang kuat,” pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update