Notification

×

Iklan

PPDB Sumbar Masih Picu Polemik Setiap Tahun

Jumat, 17 April 2026 | 12:44 WIB Last Updated 2026-04-17T06:17:51Z

Ilustrasi.

Padang, Rakyatterkini.com — Setiap memasuki tahun ajaran baru, Provinsi Sumatera Barat kerap dihadapkan pada persoalan berulang terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Salah satu pemicunya adalah anggapan sebagian masyarakat bahwa mereka memiliki hak istimewa untuk memasukkan anak-anak mereka ke sekolah tertentu. 

Hal ini berkaitan dengan sejarah banyak sekolah yang berdiri di atas tanah ulayat, dengan tujuan awal untuk memajukan pendidikan anak nagari. 

Namun dalam perkembangannya, rasa kepemilikan tersebut dianggap tidak lagi sejalan dengan sistem PPDB modern yang berlaku saat ini, sehingga kerap menimbulkan ketegangan sosial.

Situasi ini menunjukkan bahwa ketika teknologi diterapkan secara terlalu kaku tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, justru muncul berbagai upaya untuk mencari celah dalam sistem.

Alih-alih memperkuat akuntabilitas dalam penerapan e-government, kondisi ini bahkan berpotensi memperlebar konflik sosial di tingkat lokal. Dalam beberapa kasus, ketegangan tersebut sampai memunculkan aksi masyarakat yang menyegel sekolah, seperti yang pernah terjadi di Bukittinggi beberapa tahun lalu.

Dalam dua dekade terakhir, perkembangan teknologi informasi berlangsung sangat cepat dan masif. Penggunaan internet, kecerdasan buatan, hingga komputasi awan telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk pelayanan publik. 

Transformasi ini sangat bergantung pada kesiapan birokrasi dalam beradaptasi. Bukan sekadar mengganti sistem manual ke digital, tetapi juga menjadi upaya pemerintah menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat di era digital.

Perubahan ini dapat dipandang sebagai pergeseran dari pola Old Public Management yang cenderung kaku dan hierarkis menuju New Public Management yang lebih menekankan efisiensi, transparansi, serta pembaruan tata kelola.

Dalam praktiknya, sistem Dapodik menjadi basis data utama yang digunakan pemerintah daerah untuk memetakan kebutuhan sekolah. Data tersebut kemudian dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan PPDB berbasis daring. 

Sistem ini dirancang agar proses seleksi berjalan lebih objektif, dengan indikator yang jelas seperti jalur zonasi, prestasi, hingga sebagai acuan penyaluran dana BOS.

Pada awalnya, PPDB online dianggap sebagai langkah maju dalam modernisasi birokrasi pendidikan. Sistem ini dinilai mampu menyatukan data sarana dan prasarana pendidikan dalam satu basis terpusat yang lebih rapi. 

Secara konsep, digitalisasi ini bertujuan menciptakan layanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan meminimalkan praktik kecurangan yang kerap terjadi pada sistem manual.

Namun dalam praktiknya, sistem berbasis angka dan peta tersebut sering kali tidak sepenuhnya mampu menangkap dinamika sosial masyarakat. Misalnya, aturan jarak dalam jalur zonasi atau nilai akademik dalam jalur prestasi diterapkan secara otomatis oleh sistem tanpa mempertimbangkan aspek sosial yang lebih kompleks dan bersifat kualitatif.

Kondisi ini mendorong sebagian masyarakat untuk mencari celah, seperti manipulasi data domisili demi mengejar kuota zonasi. Selain itu, terdapat pula potensi persaingan tidak sehat antar sekolah dalam memberikan nilai agar siswa mereka lebih mudah masuk ke sekolah unggulan.

Nilai publik dalam penerapan e-government hanya dapat tercapai jika sistem mampu memenuhi harapan masyarakat secara luas. Nilai ini tidak hanya berkaitan dengan efisiensi, tetapi juga mencakup kepercayaan, transparansi, dan rasa keadilan sosial.

Dalam praktiknya, aspek kepercayaan sering terganggu akibat adanya ketidaktepatan data dalam sistem Dapodik. Hal ini dapat memicu persoalan seperti penambahan rombongan belajar secara tidak ideal hingga berdampak pada ketidakseimbangan anggaran BOS.

 Bahkan dalam beberapa kasus, sekolah mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji guru honorer.

Dari sisi transparansi, kondisi pada tahun 2025 dinilai mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sistem jalur prestasi lebih terukur, zonasi berbasis sistem digital lebih jelas, serta data nilai siswa lebih terstruktur. 

Namun demikian, aspek keadilan sosial masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan PPDB, terutama terkait akses bagi masyarakat sekitar sekolah.

Untuk menjawab tantangan tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah. Pertama, diperlukan kejelasan status kepemilikan lahan setiap sekolah. 

nventarisasi menyeluruh perlu dilakukan, termasuk menelusuri sejarah berdirinya sekolah dan kesepakatan sosial yang mungkin pernah ada dengan masyarakat setempat.

Kedua, pihak komite sekolah bersama kepala sekolah perlu memberikan komitmen terbuka kepada masyarakat bahwa pelaksanaan PPDB akan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan tanpa adanya praktik titipan siswa. Pernyataan ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik.

Ketiga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu meningkatkan pengawasan terhadap potensi perpindahan domisili yang dilakukan hanya demi mengejar sekolah tertentu. Edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar memahami konsekuensi dari sistem zonasi.

Keempat, diperlukan keterlibatan pemerintah pusat dalam menyempurnakan kebijakan pendidikan lanjutan, termasuk dalam seleksi masuk perguruan tinggi yang turut dipengaruhi oleh kualitas sekolah asal. Tanpa penataan yang seimbang, persaingan antar sekolah dapat menjadi tidak sehat.

Kelima, pemerintah daerah perlu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, serta organisasi masyarakat dalam sosialisasi sistem PPDB berbasis digital. Tujuannya agar tercipta pemahaman bersama bahwa seluruh anak memiliki hak pendidikan yang sama tanpa adanya keistimewaan tertentu dalam sistem seleksi.

Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh antara teknologi dan aspek sosial, diharapkan sistem PPDB dapat berjalan lebih adil, transparan, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update