Padang Pariaman, Rakyatterkini.com— Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat nagari atau desa melalui pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Pernyataan ini disampaikan usai peresmian 1.265 Posbankum di Padang pada Senin (30/3/2026) dan dilanjutkan dengan kunjungan ke rumah dinas Bupati Padang Pariaman di Kota Pariaman pada Selasa (31/3/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Supratman didampingi Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, dan disambut oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, beserta jajaran perangkat daerah.
Menurut Supratman, Posbankum hadir sebagai langkah strategis untuk mengatasi keterbatasan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
“Selama ini, akses hukum bagi masyarakat masih menjadi tantangan. Dengan Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum secara gratis,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan Posbankum di Sumatera Barat kini telah mencakup seluruh nagari, desa, dan kelurahan, termasuk Kabupaten Padang Pariaman, berkat dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, Posbankum akan menangani berbagai permasalahan hukum masyarakat. Untuk kasus pidana ringan, pendekatan restorative justice akan diterapkan dengan melibatkan aparat lokal seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Sementara untuk perkara perdata, Posbankum menyediakan mediasi untuk menyelesaikan sengketa, mulai dari konflik batas lahan, perselisihan antarwarga, hingga sengketa warisan.
“Kita ingin Posbankum menjadi solusi agar persoalan hukum dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” kata Supratman.
Ia juga menekankan pentingnya peran kepala desa atau wali nagari sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal. Seluruh proses penanganan kasus ke depan akan didokumentasikan secara sistematis.
Kementerian Hukum tengah menyiapkan sistem aplikasi terpadu untuk memantau kinerja Posbankum, termasuk jumlah kasus, jalannya mediasi, dan hasil penyelesaian.
Apabila mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, masyarakat tetap dapat mengakses bantuan hukum gratis melalui 16 organisasi bantuan hukum yang didanai APBN di Sumatera Barat.
“Negara hadir untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya,” ujar Supratman.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyatakan dukungan terhadap penguatan Posbankum sebagai sarana meningkatkan akses keadilan di daerah. Pemerintah berharap Posbankum dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai, cepat, dan berkeadilan hingga ke tingkat nagari.(suger)


