Jakarta, Rakyatterkini.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai metode yang digunakan ratusan pelaku dalam dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Brigjen M. Irhamni, Dirtipidter Bareskrim, menjelaskan bahwa untuk BBM bersubsidi, pelaku umumnya menimbun bahan bakar demi keuntungan pribadi.
“Mereka membeli solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU, menampungnya di pangkalan, lalu menjual kembali kepada konsumen industri dengan harga lebih tinggi,” jelas Irhamni saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan pelat nomor kendaraan palsu agar dapat berganti-ganti barcode dan mengakali sistem pengawasan Pertamina.
“Mereka bekerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk memperoleh kuota BBM subsidi. Praktik ini cukup umum dilakukan pelaku yang berkolaborasi dengan petugas SPBU,” tambah Irhamni.
Untuk LPG bersubsidi, pelaku melakukan pemindahan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram atau 50 kilogram, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi. Dengan modal yang relatif kecil, keuntungan yang diperoleh cukup besar.
“Ini menjadi semacam ‘lapangan usaha’ bagi pihak yang memiliki niat merugikan masyarakat,” kata Irhamni.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda di berbagai wilayah berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menambahkan bahwa pengungkapan ini juga bertujuan mencegah gangguan energi di tengah krisis global.
“Penegakan hukum oleh Bareskrim dan Polda selama 2025 hingga 2026 menunjukkan bahwa kejahatan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1.266.160.963.200,” ujar Nunung.
Kasus ini tersebar di 33 provinsi dengan 672 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(da*)


