Bukittinggi, Rakyatterkini.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi berhasil menangkap seorang bandar narkoba pada Sabtu (4/4/2016) di daerah Baso. Tersangka berinisial DN, berusia 29 tahun, dan berdomisili di Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan bersama tim gabungan dari TNI Korem Wirabraja dan Kodim Agam. Tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama enam bulan terakhir.
Beberapa jenis narkotika berhasil disita dari rumah tersangka, antara lain sabu, pil ekstasi, inex, serta ganja. "Barang bukti ditemukan di kediaman tersangka, yang memang menjadi target operasi kami," ujar Kapolresta pada Senin (6/4/2026).
Jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar, terdiri dari 130 paket narkotika dengan berat bersih 881,26 gram, pil ekstasi dan inex, serta 1,6 kilogram ganja kering. Selain itu, petugas juga menemukan sabu palsu diduga berupa tawas dengan berat 1,1 kilogram.
Kapolresta menekankan, penangkapan ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkoba. Tersangka mengaku akan mendistribusikan narkotika tersebut di Bukittinggi, yang menjadi jalur perlintasan. Sabu palsu yang ditemukan akan diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik.
Menurut pengakuan DN, narkotika berasal dari Provinsi Riau, sementara sabu palsu didapat dari Provinsi Sumatera Utara. Barang-barang tersebut kemudian dipaketkan dalam ukuran kecil, sedang, dan besar, bahkan ada yang dikemas dalam bentuk makanan ringan, sebelum diedarkan di Sumatera Barat, khususnya Bukittinggi.
DN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga mati.
Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga bandar besar berinisial G dan E. Kapolresta menegaskan, pihak kepolisian akan terus menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Tidak hanya pengungkapan, narkoba juga bisa mengancam institusi Polri. Upaya pencegahan dilakukan, termasuk melalui pemeriksaan urin rutin. Jika terbukti, sanksi tegas akan diterapkan, termasuk pencopotan jabatan,” pungkas Kapolresta.(da*)


