![]() |
| Pelaku diamankan di Mapolres Sawahlunto. |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu hanya dalam satu hari, Selasa (28/4/2026).
Dua pelaku dari lokasi berbeda berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, melalui Kasat Narkoba Iptu Ary Andre JR menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi.
Pelaku berinisial DS alias Kundu (20), seorang mantan pelajar, ditangkap di kamar rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Kasus ini berawal dari informasi warga yang curiga terhadap aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Iptu Ary.
Saat penggerebekan, pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu, kaca pirek, alat hisap, korek api, serta satu unit telepon genggam yang disimpan dalam tas di kamar.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Lintah Bara kembali bergerak dan mengamankan pelaku kedua berinisial IR alias Amek (37) di wilayah Kolok Mudik, Kecamatan Barangin.
Penangkapan IR juga bermula dari laporan masyarakat. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke arah belakang rumah menuju sungai sejauh sekitar 300 meter. Namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas.
Dari hasil interogasi awal, IR mengaku telah menggunakan sabu pada pagi hari sebelum penangkapan. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan berbagai barang bukti, antara lain kaca pirek berisi sisa sabu, alat hisap, dua unit timbangan digital, 70 plastik klip bening, tas kecil, korek api, gunting, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan pidana narkotika.
Iptu Ary menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sawahlunto dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (benny)


