Notification

×

Iklan

Polres Blora Gagalkan Penyelundupan 200 Tabung Elpiji

Selasa, 21 April 2026 | 18:45 WIB Last Updated 2026-04-21T11:45:00Z

Satreskrim Polres Blora, menggagalkan penjualan ilegal tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya distribusi ilegal ratusan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang diduga akan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FS, warga Tuban, Jawa Timur. Ia ditangkap saat mengangkut sekitar 200 tabung elpiji menggunakan mobil pikap yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan yang melintas di jalur Blora–Cepu KM 7, tepatnya di kawasan timur Pasar Jepon. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan yang dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait distribusi elpiji bersubsidi tersebut. Barang yang dibawanya pun diduga kuat akan dipasarkan secara ilegal dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku diduga berencana menjual elpiji 3 kilogram melebihi HET yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pikap, 200 tabung elpiji, dan sejumlah barang lainnya diamankan ke Mapolres Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, gas elpiji 3 kilogram itu memang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora,” ujar AKBP Wawan.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update