Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial R (31) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan dilakukan secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 4 April 2026.
R, seorang sopir yang tinggal di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, diamankan setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang menjerat tersangka K.P.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan R diperoleh dari pengakuan tersangka K.P. “Dari keterangan K.P., kami mendapat petunjuk adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Pangkalan Koto Baru. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tim Satresnarkoba, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, bergerak menuju rumah tersangka di Jorong Panang. Di sana, R berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening di kantong depan celana tersangka. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Realme C12 warna biru juga disita sebagai barang bukti alat komunikasi transaksi.
R mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat nagari setempat, termasuk Kepala Jorong Panang dan Sekretaris Nagari Tanjung Balik, untuk memastikan prosedur hukum dijalankan secara transparan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKP Riki Yovrizal menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak jaringan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.(da*)


