Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Gandeng Pelaku Migas Cegah Penyimpangan BBM

Rabu, 29 April 2026 | 00:15 WIB Last Updated 2026-04-28T17:15:00Z

Mapolda Sumbar. 

Padang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memperkuat langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggandeng pelaku usaha di sektor minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa upaya awal dilakukan melalui penandatanganan pakta integritas bersama perusahaan yang memiliki izin niaga umum (INU).

“Sejauh ini sudah ada satu perusahaan yang menandatangani komitmen kepatuhan dalam penyaluran BBM bersama Polda Sumbar,” kata Andry di Padang, Senin.

Perusahaan yang sudah menyatakan komitmen tersebut adalah PT Patra Andalas Sukses bersama Pertamina Patra Niaga, yang turut disaksikan oleh Kapolda Sumbar.

Ke depan, Polda Sumbar menargetkan seluruh pelaku usaha mulai dari distributor, penyalur, hingga agen BBM dan LPG dapat ikut serta dalam kesepakatan serupa. Pertemuan lanjutan juga akan segera digelar dalam waktu dekat bersama Pertamina Patra Niaga wilayah Sumbar.

Andry menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan dana subsidi pemerintah.

“Ini merupakan langkah pencegahan. Selain itu, kami juga tetap melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar,” ujarnya.

Sejak Januari hingga pertengahan April 2026, Polda Sumbar telah mengungkap 10 kasus dugaan penyimpangan BBM dan gas bersubsidi. Dari jumlah tersebut, tujuh kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Sumbar, sementara masing-masing satu kasus ditangani Polres Sijunjung, Polres Pesisir Selatan, dan Polresta Padang.

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa ribuan liter solar bersubsidi serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Modus yang digunakan para pelaku antara lain penimbunan BBM bersubsidi, penyalahgunaan distribusi, hingga pemindahan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung lain secara ilegal.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan tersebut, terutama di tengah kondisi global yang masih menghadapi tantangan energi, agar penyaluran subsidi dapat benar-benar diterima masyarakat yang berhak.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update