Notification

×

Iklan

Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal di Kupang

Rabu, 22 April 2026 | 04:18 WIB Last Updated 2026-04-21T22:48:16Z

Polda NTT musnahkan 6.381 liter miras ilegal di Kupang

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan keseriusannya dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan memusnahkan sebanyak 6.381 liter minuman beralkohol ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, pada Selasa (21/4/2026). 

Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung sejak 2022 hingga awal 2026, sebagai respons terhadap meningkatnya gangguan keamanan akibat peredaran miras ilegal.

Pelaksana Harian Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait gangguan ketertiban yang sering dipicu konsumsi minuman beralkohol ilegal.

Barang yang dimusnahkan didominasi oleh minuman tradisional jenis sopi dan sejenisnya dengan total 6.354,5 liter. Miras tersebut disimpan dalam 141 jerigen berkapasitas 30 liter, dua drum berukuran 100 liter, serta berbagai kemasan lainnya. Selain itu, aparat juga memusnahkan 16,5 liter minuman beralkohol pabrikan yang beredar secara ilegal.

Upaya ini dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol tanpa pengawasan. Peredaran miras ilegal diketahui sering menjadi pemicu berbagai persoalan sosial, seperti kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga konflik antarwarga.

Kapolda NTT Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral kepolisian dalam melindungi masyarakat.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah dampak buruk konsumsi alkohol yang tidak terkendali serta menjaga generasi muda dari ancaman kerusakan sosial.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman serta memperhatikan aspek lingkungan, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas penyakit masyarakat serta mendukung peredaran minuman beralkohol yang legal dan sesuai aturan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update