Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan pertemuan dialog bersama para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terkait rencana penerapan pajak air permukaan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Balairung pada Jumat (10/4/2026) tersebut menjadi wadah diskusi untuk menyatukan pandangan serta menyempurnakan rancangan kebijakan yang akan diberlakukan.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki landasan hukum yang jelas dan disusun secara berjenjang sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa aturan tersebut bukan bertujuan membatasi kegiatan usaha, melainkan memastikan pemanfaatan sumber daya air dilakukan secara adil serta berkelanjutan.
Menurut Mahyeldi, negara hadir untuk menjamin agar penggunaan air permukaan dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat, dunia usaha, dan daerah. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia juga menjelaskan pentingnya membedakan antara air tanah dan air permukaan untuk menghindari kesalahpahaman, termasuk kekhawatiran adanya pungutan ganda. Air tanah, yang berada di lapisan bawah bumi, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan air permukaan seperti sungai dan danau berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Karena objek serta kewenangannya berbeda, maka potensi terjadinya pungutan ganda sangat kecil,” jelasnya.
Mahyeldi menambahkan bahwa perbedaan pandangan yang muncul antara pemerintah dan pelaku usaha lebih banyak dipicu oleh aspek teknis pelaksanaan di lapangan. Oleh sebab itu, dialog dianggap menjadi langkah penting untuk mencari titik temu agar kebijakan dapat diterapkan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, turut menyampaikan bahwa pajak air permukaan merupakan instrumen untuk memperkuat prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya, bukan untuk menambah beban dunia usaha.
Ia menegaskan pentingnya pengelolaan yang tertib dan terukur agar tetap memberikan kontribusi bagi daerah tanpa mengganggu iklim investasi.
Dari sisi penegakan hukum, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menyebut dialog sebagai cara terbaik dibandingkan langkah represif dalam membangun kesepahaman antara semua pihak.
Sejalan dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, menegaskan bahwa pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek yang berbeda secara hukum. Ia menyoroti pentingnya keterbukaan data serta ketepatan pengukuran agar perhitungan pajak dapat dilakukan secara objektif dan diterima semua pihak.
“Yang perlu diperkuat adalah transparansi, ketelitian dalam pengukuran, serta metode perhitungan agar hasilnya adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumbar, Bambang Wiguritno, menyatakan bahwa para pelaku usaha pada dasarnya siap memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, ia berharap mekanisme penerapan pajak disusun secara lebih jelas, terbuka, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Ia menegaskan bahwa dunia usaha tidak menolak kewajiban tersebut, tetapi menginginkan sistem yang tidak berbasis asumsi serta menjunjung keadilan. Bambang juga menilai pentingnya verifikasi teknis sebelum penetapan pajak untuk menghindari potensi tumpang tindih pungutan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar, kepala daerah dari wilayah sentra perkebunan sawit, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan perwakilan perusahaan.
Hasil dari dialog itu menghasilkan kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, pelaksanaannya masih perlu penyempurnaan melalui pendekatan dialog, keterbukaan data, dan berbasis kondisi faktual di lapangan agar dapat diterapkan secara adil dan efektif.(da*)


