Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku bagi ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ia menjelaskan, skema WFH diterapkan satu kali dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat, sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja.
Kebijakan ini akan diuji coba selama dua bulan terlebih dahulu sebelum pemerintah melakukan evaluasi lebih lanjut terkait efektivitasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap gejolak global, khususnya konflik di Timur Tengah yang berdampak pada sektor energi.
Menurutnya, penerapan kerja jarak jauh satu hari dalam seminggu berpotensi menekan konsumsi BBM tanpa mengurangi tingkat produktivitas.
Ia juga menilai pemilihan hari Jumat sebagai waktu WFH cukup tepat, mengingat durasi kerja yang relatif lebih singkat sehingga dapat memberikan efisiensi penggunaan bahan bakar.
Namun, Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara selektif, terutama untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diharapkan beroperasi seperti biasa dan tidak sepenuhnya mengikuti skema WFH.
Dalam pandangan pemerintah, kebijakan ini merupakan langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.
Dengan diberlakukannya WFH setiap Jumat, diharapkan konsumsi BBM dapat ditekan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi maupun kinerja birokrasi di dalam negeri.(da*)


