Notification

×

Iklan

Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Pesawat

Senin, 27 April 2026 | 09:19 WIB Last Updated 2026-04-27T02:19:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com — Pemerintah mengambil langkah untuk meredam dampak kenaikan harga energi dunia yang turut memicu lonjakan biaya avtur dan berimbas pada tarif tiket pesawat. 

Upaya ini dilakukan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan penerbangan dengan harga yang lebih terjangkau.

Sebagai bentuk pengendalian, tarif penerbangan domestik ditahan pada kisaran kenaikan sekitar 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kemampuan daya beli masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Langkah tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. 

Dalam aturan ini, pemerintah memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Peraturan itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 21 April 2026. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung masyarakat.

Menurutnya, pemerintah menanggung PPN atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), sehingga harga tiket yang dibayar penumpang bisa ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat mahalnya avtur.

Haryo menjelaskan, insentif ini berlaku selama 60 hari, terhitung sejak sehari setelah aturan diundangkan, baik untuk pembelian tiket maupun jadwal penerbangan dalam periode tersebut. Dengan demikian, manfaat kebijakan diharapkan bisa segera dirasakan oleh masyarakat luas.

Ia juga menambahkan bahwa langkah intervensi fiskal ini penting, mengingat komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai penerbangan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, maskapai diwajibkan melaporkan penggunaan fasilitas PPN secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, untuk layanan penerbangan di luar kelas ekonomi, skema PPN tetap mengikuti ketentuan normal tanpa insentif.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun baling-baling.

Melalui rangkaian kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keterjangkauan transportasi udara, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta menopang industri penerbangan di tengah tekanan kenaikan harga energi global.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update