Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang pelatih silat di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, diduga terlibat kasus pelecehan terhadap lima anak di bawah umur. Perkara ini kini ditangani oleh Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada April 2026, yang juga diperkuat dengan informasi dari masyarakat. Dugaan tindak kejahatan tersebut disebut telah berlangsung sejak Mei 2025 dan baru terbongkar setelah salah satu korban melapor bersama keluarganya pada 3 April 2026.
Pelaku yang diketahui berinisial MY sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas sekaligus mengajar silat di lingkungan setempat. Ia diduga menggunakan modus menawarkan ritual “pembersihan diri” kepada para korban.
Dalam praktiknya, pelaku memandikan korban menggunakan air bunga, lalu melakukan pijatan dengan alasan membersihkan tubuh, pikiran, dan batin. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut diduga kuat mengarah pada perbuatan asusila terhadap anak-anak.
Hingga saat ini, polisi mencatat terdapat lima korban. Tiga di antaranya diduga mengalami tindakan persetubuhan, sementara dua lainnya menjadi korban perbuatan cabul.
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen identitas korban, hasil visum, serta peralatan yang diduga digunakan pelaku, termasuk kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


